MENGENAL DUA MACAM AMALAN
Untuk dapat menjadikan setiap aktifitas Anda bernilai ibadah, maka terlebih dahulu Anda harus mengenali berbagai aktifitas Anda dan niat-niat Anda pada setiap amalan. Para Ulama’ menjelaskan bahwa secara global amalan terbagi menjadi dua :
1. Amalan Yang Tidak Sah Bila Tanpa Niat.Contoh amalan jenis ini ialah berbagai amal ibadah murni, seperti shalat, puasa, haji, wudhu dan lain sebagainya. Andai Anda melakukan amal ini tanpa disertai dengan niat, niscaya amalan Anda tertolak dan tidak mendapatkan pahala. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ
Tiada (ada) puasa bagi orang yang tidak membulatkan niatnya untuk berpuasa sebelum terbit fajar. [HR. Abu Dâwud, at-Tirmizi dan lainnya]
2. Amalan Yang Sah Walau Tanpa Niat. Berbagai amal ibadah yang mendatangkan manfaaat bagi pelakunya atau orang lain adalah contoh nyata dari amalan jenis ini. Misalnya menolong orang kesusahan, menyambung tali silaturahmi, sedekah, dan yang serupa. Dan diantara contoh amalan ini ialah amalan dalam bentuk meninggalkan hal-hal yang dilarang dalam syari’at. Misalnya, bersuci najis, mengembalikan barang rampasan, membayar hutang, dan yang semisal denganya. Bila Anda mengamalkan amalan jenis ini tanpa niat, maka amalan Anda sah alias menggugurkan kewajiban, namun Anda tidak mendapatkan pahala darinya.
BEDA ANTARA SAH DAN DITERIMA
Mungkin Anda bertanya, sebenarnya apa sih perbedaan antara sah dengan diterima ? Ketahuilah saudaraku, bahwa setiap amalan yang diterima pastilah sah, namun belum tentu amalan yang sah diterima Allâh Azza wa Jalla . Karenanya, walaupun ibadah orang-orang munafiq sah di dunia, namun di akhirat tidak diterima. Sebagaimana shalat orang yang mendatangi dukun sah di dunia, namun di akhirat tidak mendapatkan pahala, alias tidak diterima.
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Barangsiapa mendatangi tukang ramal, lalu ia bertanya sesuatu kepadanya, maka tidak akan diterima satu shalatpun darinya selama empat puluh hari. [HR. Muslim]
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Maksud hadits ini, shalatnya tidak mendapat pahala, walaupun sah dan bisa menggugurkan kewajiban si pelaku dan tidak perlu diulang.” [Syarah Shahih Muslim oleh Imam an-Nawawi rahimahullah, 14/227]
DUA MACAM NIAT
Para ulama’ juga menjelaskan bahwa Anda dituntut untuk menghadirkan dua jenis niat, pada setiap kali beramal :
1. Niat menjalankan amalan alias mengamalkan amalan dengan sadar. Niat macam ini merupakan syarat sah suatu amalan. Niat dengan kategori inilah yang biasanya dibahas dalam kitab-kitab fiqih. Bila Anda berenang di kolam renang, namun Anda lupa bila Anda sedang junub, maka walaupun sekujur tubuh Anda telah basah kuyup sebagaimana orang mandi junub, namun tetap saja janabah Anda belum sirna. Karena Anda melupakan niat yang merupakan syarat sah mandi junub.
2. Niat menjalankan amalan karena Allâh Azza wa Jalla (ikhlas).Dengan niat macam ini Anda mendapatkan pahala dari amalan ibadah Anda.Imam as Suyuthi rahimahullah berkata: “Sebagian ulama’ terkini menegaskan bahwa ikhlas adalah suatu yang lebih sebatas niat. Keikhlasan tidaklah mungkin terwujud tanpa niat, namun sebaliknya niat bisa saja terwujud walaupun tanpa ikhlas. Sedangkan para Ulama’ ahli fikih biasanya hanya membicarakan sebatas niat, dan berbagai hukum yang mereka sebutkan hanya berkisar padanya. Adapun keikhlasan, maka itu hanya Allâh yang mengetahuinya." [al-Asybâh wan Nazhâir, hlm. 20]
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya para Ulama’ telah sepakat bahwa suatu amalan yang tidak mungkin diamalkan melainkan sebagai ibadah, tidak sah kecuali dengan niat. Berbeda dengan amalan yang kadang dilakukan sebagai amal ibadah dan di lain kesempatan sebagai suatu rutinitas, semisal menunaikan amanat dan membayar piutang. [Majmû’ Fatâwâ, 18/259]
Niat jenis ini merupakan syarat diterimanya setiap amalan. Sehingga amal apapun tidak mungkin diterima dan mendapatkan pahala bila dilakukan dengan tidak ikhlas karena Allâh Azza wa Jalla .
AMALAN YANG DAPAT BERNIALAI IBADAH DENGAN NIAT
Amalan yang dapat memiliki nilai ibadah karena Anda melakukannya dengan niat yang baik ialah amalan rutinitas yang baik. Bila Anda melakukan amal rutinitas dengan niat yang baik, maka amalan tersebut bernilai ibadah. Namun bila Anda melakukannya karena sebatas rutinitas semata, tanpa memaksudkannya untuk meraih pahala, maka Anda tidak mendapatkan pahala darinya.
Dan yang dimaksud bernilai ibadah ialah Anda mendapatkan pahala dari rutinitas tersebut, tanpa mengurangi fungsi dan manfaat dari rutinitas Anda itu. Sebagai contoh; berhubungan badan dengan istri, adalah cara Anda untuk melampiaskan kebutuhan biologis Anda. Namun bila Anda membubuhkan niat demi menjaga diri Anda dan istri Anda dari maksiat, tentu amalan ini mendatangkan pahala bagi Anda, tanpa mengurangi kepuasan Anda dari hubungan badan tersebut. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
)وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ(. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: (أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ، فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ).
"Dan dengan melampiaskan syahwat birahimu engkau bisa mendapatkan pahala”. Spontan para sahabat bertanya keheranan, "Wahai Rasûlullâh, mungkinkah dengan melampiaskan syahwat birahi, kita mendapatkan pahala karenanya ?" Rasûlullâh balik bertanya, “Apa pendapat kalian bila ia melampiaskannya pada perbuatan haram, bukankah ia berdosa ? Demikian pula sebaliknya bila ia melampiaskannya di jalan yang halal, maka tentu ia mendapatkan pahala.” [HR. Muslim]
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa dengan niat baik, amalan mubah dapat bernilai ibadah. Hubungan badan –misalnya- bernilai ibadah bila dilakukan dengan niat memenuhi hak istri, atau memperlakukannya dengan cara yang baik sebagaimana yang Allâh peritahkan. Demikian juga dengan tujuan mendapatkan keturunan yang shaleh, atau menjaga dirinya atau istrinya dari perbuatan haram. Dan bisa juga dengan maksud melindungi keduanya dari memandang hal haram, membayangkan, atau menginginkannya atau niat-niat baik yang lain.” [Syarah Shahih Muslim oleh An Nawawi 7/92]
Kalau ini baru Anda ketahui, berarti selama ini, Anda rugi besar, karena begitu banyak amal rutinitas Anda yang dapat mengalirkan pahala, namun selalu Anda sia-siakan. Setiap pagi Anda makan dan minum, namun hanya sekedar menuruti selera perut semata. Andai Anda membubuhkan niat agar dapat kembali kuat sehingga bisa menjalankan ibadah, tentu segunung pahala dapat menjadi milik Anda.
Dengan demikian, niat-niat yang selama ini mendorong Anda melakukan berbagai rutinitas Anda, seakan-akan sia-sia belaka. Kepuasan biologis, kesenangan, refresing dan lainnya pastilah tercapai dari rutinitas Anda, baik Anda meniatkannya atau tidak. Namun tidak demikian dengan pahala dan keridhaan Allâh Azza wa Jalla . Tanpa niat yang baik nan tulus, Anda tidak mungkin meraihnya. Sekali lagi renungkan ! Anda memberi uang belanja kepada istri, tentu membuat mereka senang dan akhirnya setia kepada anda. Namun bila Anda membubuhkan niat menjalankan kewajiban yang telah diamanatkan oleh Allâh kepada Anda sebagai suami, tentu ini akan menjadi amal ketaatan yang bernilai tinggi. Disamping istri Anda tetap senang dan dengan izin Allâh semakin setia kepada Anda.Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ
Sesungguhnya tidaklah engkau membelanjakan suatu harta demi mendapatkan keridhaan Allâh, melainkan engkau mendapat pahala darinya. Sampai pun sesuap makanan yang engkau berikan kepada istrimu. [Muttafaqun ‘alaih]
Bila demikian, manakah yang lebih menguntungkan, memberi nafkah hanya sebagai rutinitas belaka, atau membubuhkan niat mengharap keridhaan Allâh Azza wa Jalla padanya ? Jawabannya, tentu yang kedua.
...in syaa Allaah bersambung...
No comments:
Post a Comment